Warung Bebas

Selasa, 08 Februari 2011

Operator FWA Belum Bisa Layani Seluler



 id=
Operator fixed wireless access (FWA) belum bisa menyelenggarakan layanan seluler meski biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi berbasis pita sudah mulai diberlakukan secara bertahap.

“Sebelum adanya kebijakan unified access licensing, pemerintah tidak bisa mengizinkan operator FWA untuk menyelenggarakan seluler kecuali mengajukan secara resmi dan memenuhi persyaratan yang berlaku,” ujar Direktur Spektrum dan Orbit Satelit Tulus Rahardjo kepada Bisnis hari ini.

Berbeda dengan rezim BHP berdasarkan izin stasiun radio (ISR) yang besarannya tergantung pada jumlah base transceiver station (BTS) yang sudah dibangun operator, maka BHP berbasis lebar pita akan ditentukan berdasarkan lebar pita yang digunkana.

Makin lebar pita untuk berbagai layanan yang dimiliki, maka suatu operator makin besar pengeluarannya untuk BHP.

Hal senada diungkapkan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono yang mengungkapkan bahwa pemerintah masih menganut asas legal tertulis jadi masih terikat untuk menunggu izin secara tertulis, dan tidak bisa dibebaskan begitu saja dalam menggunakan frekuensi.



Lisensi BTEL

Terkait dengan pengajuan lisensi seluler PT Bakrie Telecom (BTEL) yang sudah dilakukan sejak Mei 2010, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatpt S. Dewa Broto memastikan pihaknya akan memberikan lisensi tersebut selama operator yang bersangkutan sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tidak benar kalau pemerintah mengganjalnya, semua ada mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Kalau memang sudah memenuhi persyaratan dan aturan pasti akan langsung kami beri izin prinsipnya,” katanya.

Sikap Kemenkominfo tersebut bertolak belakang dengan hasil rapat pleno BRTI yang sepakat memberikan lisensi seluler kepada BTEL.

“Hasil rapat pleno BRTI seharusnya menjadi keputusan tertinggi dari sebuah regulasi. Regulator menilai BTEL sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan Pemenkominfo No. 1/2010 untuk mendapatkan lisensi seluler melalui evaluasi,” kata anggota BRTI Ridwan Effendi.

Direktur Layanan Korporasi BTEL Rakhmat Junaidi menilai apabila ada persyaratan yang belum dipenuhi BTEL seharusnya diungkapkan sejak awal pengajuannya, tidak sekarangs etelah lebih dari enam bulan pengajuan.(api)

0 komentar:

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Silahkan Tinggalkan Pesan Anda....
Terima Kasih